Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Tgk Faisal Ali memberikan apresiasi terhadap peraturan mengenai penggunaan jilbab bagi seluruh Polwan muslimah yang dikeluarkan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
“Kami memberikan apresiasi terhadap peraturan ini dan sangat mendukung apa yang telah diterbitkan oleh Wakapolri terkait penggunaan jilbab untuk Polwan yang beragama Islam,” katanya di Banda Aceh, Jumat.
Menurut dia, surat keputusan yang bentuk dari pengamalan Undang Undang yakni memberikan kebebasan kepada semua umat beragama untuk menjalankan ibadahnya salah satunya menutup aurat.
“Artinya, keputusan yang dikeluarkan ini merupakan bentuk pengalaman Undang Undang dalam rangka memberikan kebebasan melaksanakan kebebasan nilai-nilai ke Islaman,” katanya.
Pihaknya sangat mendukung terhadap keputusan untuk menggunakan jilbab tersebut dan ke depan diharapkan tidak ada upaya atau larangan dalam menjalankan pengamalan agama seperti menutup aurat.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani Perkap Jilbab bagi polwan. Perkap tersebut merupakan dasar hukum bagi Polri untuk membolehkan polwan di seluruh Indonesia untuk mengenakan jilbab.
Keputusan Kapolri yang mengatur tentang seragam polwan berhijab disahkan dengan Kep Kapolri Nomor: 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor: SKEP/702/IX/2005. (antara)