Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengatakan bahwa masyarakat dalam 23 kabupaten/kota di Aceh mengingginkan lambang bulan bintang pada bendera Aceh tidak dirubah karena sudah sesuai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Saya turun ke 23 kabupaten/kota, ternyata antusias masyarakat masih mengingkan bendera Aceh, karena sesuai MoU dan UUPA walaupun ada beberapa pihak yang tidak setuju saya rasa ini hanya dinamika,”katanya di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jum’at.
Hal itu disampaikan usai koffe morning bersama sejumlah masyarakat, kepada wartawan dia mengatakan bahwa masyarakat tingkat bawah sangat besar berharap bulan bintang dijadikan bendera Aceh karena itu merupakan identitas kebanggaan lokal.
Namun yang perlu dirubah kata dia, perspektif pemerintah pusat yang menganggap masih adanya upaya mengarah kepada gerakan seperatisme di Aceh seperti masa lalu, menurut Fachrur Razi ketakutan pemerintah pusat tersebut terlalu berlebihan.
Wakil Ketua Komite 1 DPD RI ini mengatakan, paranoit pemerintah pusat harusnya menujukan sikap lebih iklas memandang Aceh yang sudah mendapat perdamaian abadi harusnya diterima dalam NKRI, apalagi persoalan bendera sudah dirumuskan dalam qanun (peraturan daerah) nomor 3 Tahun 2013.
“Aceh sudah mendapatkan perdamaian yang abadi, tidak ada lagi konflik, tidak ada kekerasan lagi dan pemerintah pusat harus legowo menerima bahwa Aceh sudah dalam NKRI,”tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, persoalan bendera Aceh hanya bentuknya saja yang perlu disepakati oleh pemerintah pusat, itu juga merupakan bagian dari harapan masyarakat Aceh yang merupakan bagian dari rakyat di Tanah Air.
Sebut wakil komite I membidangi Politik, Hukum, HAM dan Ketertiban Umum di Indonesia itu, terpenting saat ini adalah pemerintah pusat harus berani merubah Peraturan Presiden (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Sesuai PP tersebut pemerintah masih menganggap bendera bulan bintang sebagai lambang seperatisme.
Pasca MoU Helsinki dan disahkannya UUPA, provinsi ujung barat Indonesia itu dibenarkan untuk mengeluarkan apapun dan membuat kebijakan apapun selama tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.
“Aceh juga tidak boleh merdeka selain itu apapun boleh dilakukan, tapi kenyataan hanya selembar bendera saja tidak diberikan. Ini menunjukan pemerintah pusat masih tidak iklas terhadap Aceh,”katanya menambahkan.(antara)