Direktorat Narkoba Polda Aceh kembali menggagalkan penyeludupan 4,8 Ton Ganja kering dari Lamteuba Kecamatan Seulimum kabupaten Aceh Besar untuk dibawa keluar provinsi Aceh.
Ganja yang telah dibungkus rapi dalam 4.813 bal dan dimuat dalam 2 truk barang itu diamankan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat
Bersama barang bukti pihak kepolisian juga mengamankan 4 orang tersangka, namun sejauh ini pihak kepolisian belum mengetahui siapa pemilik kedua truk tersebut karena tidak memiliki dokumen lengkap, sedangkan keempat tersangka mengaku sebagai kurir.
Kapolda Aceh Irjen Polisi Husein Hamidi mengatakan ganja sebanyak 4,8 ton itu rencananya akan dibawa keluar Aceh, namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Aceh.
Diakui Kapolda saat ini pihak kepolisian aktif melakukan pemusnahan ladang-ladang ganja di seluruh Aceh. Pada saat bersamaan diakui Kapolda juga sedang berlangsung pemusnahan 2 hektar lading ganja di tangse Pidie, setelah beberapa hari lalu juga dimusnahkan lading ganja di kecamatan Pandrah kabupaten Bireun.
”Keterangan tersangka ini mau dibawa ke Jantho dulu, transit disana untuk dijadikan satu truk, namun duluan ditangkap, dan hari ini juga ditemukan lading gnaja dua hektar di Tangse Pidie, sebelumnya di Bireun, kita aktif untuk memusnahkan lading-ladang ganja supaya tidak sempat panen,”ujarnya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Polisi Trapsilo menjelaskan kronologis penangkapan dua truk ganja tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya dua truk yang mengangkut ganja pada tanggal 15 Maret lalu, setelah mengintai selama tiga hari, baru pada 18 Maret pihaknya berhasil mengamankan 4,8 ton ganja yang diangkut dengan menggunakan dua truk tersebut.
”Tanggal 18 kita telusuri di jalan-jalan yang mengarah ke Lamteuba yang menuju Krueng raya, mulanya kita tidak mengira ini ada ganja karena truknya memuat kayu batu-batu gitu,”lanjutnya.
Trapsilo menambahkan sejauh ini pihaknya hanya mengamankan empat tersangka yang juga sopir truk, sedangkan pemilik utama dari ganja tersebut belum berhasil ditangkap.
Trapsilo menyebutkan, mengingat banyaknya barang bukti ganja yang diangkut keempat tersangka, mereka bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.