Pemerintah Aceh Sudah Mencabut 22 Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Aceh melalui Pemerintah Kab/Kota sudah mencabut sebanyak 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan tersebut terkait dengan adanya instruksi Gubernur dengan nomor 11 tahun 2014  tentang moratorium izin usaha pertambangan.

“Pencabutan izin ini dilakukan oleh Bupati/Walikota yang ada di Aceh, jadi kami melihat Kab/Kota sudah bekerja terkait dengan adanya instruksi Gubernur, kedepan kami akan terus melakukan evaluasi terkait seluruh perizinan sektor pertambangan di Aceh,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh,  Said Ikhsan, Rabu (10/3/2015).

Untuk saat ini, kata Said Ikhsan, jumlah IUP hanya 116 artinya bila dibandingkan dari tahun lalu sebelum adanya instruksi gubernur mencapai 138 IUP. Pemerintah Kab/Kota saat ini sudah menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh Gubernur Aceh.

“Kami yakin Pemerintah Kab/Kota akan terus mencabut perusahaan-perusahaan yang tidak aktif dan tidak memberikan pendapatan untuk daerah, kami menargetkan kedepan ada tinggal 80 IUP saja, kami di Distamben Aceh juga sudah melakukan koreksi perusahaan mana yang harus dicabut oleh Pemerintah Kab/Kota, apabila tidak dicabut kami akan mempertanyakan kepada meraka,” ujarnya

Selain itu, jelas Said Ikhsan, Pemerintah Aceh melalu Distamben Aceh juga sudah membentuk tim khusus dalam memantau terkait instuksi Gubernur tersebut. Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur seperti dari Pemerintah, LSM dan Pemerhati lingkungan.

“Tim ini nantinya yang akan terus memantau perkembangan sejauh mana tindak lanjut terkait moratorium tambang tersebut,” jelas Said

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengharapkan kepada seluruh dinas teknis yang terlibat dalam Instruksi Gubernur ini untuk serius untuk menjalankan kewajiban atau kerjanya masing-masing.

“Kami juga akan ikut mengawal sejauh mana SKPA yang masuk dalam Instruksi Gubernur ini bekerja, kalau memang tidak bekerja, Gubernur Aceh wajib menegur SKPA tersebut, karena tidak melakukan apa yang sudah di suruh oleh Pimpinan Daerah,” harap Askhalani

Askhalani juga mengatakan moratorium yang sudah dilakukan oleh Gubernur adalah hal yang sangat luar biasa. Dengan adanya instruksi Gubernur ini, akan lebih mudah untuk menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini terjadi disektor pertambangan.

“Artinya selama ini banyak tambang yang tidak memberikan manfaat kepada pemerintah, ini kemudian yang harus lebih dalam disorot oleh Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kab/kota. Sehingga terciptalah tata kelola pertambangan yang lebih baik di Aceh,” tegas Askhalani.

Berikut nama-nama Perusahaan Tambang yang sudah dicabut
1.      PT.Glee Rinder Pratama (Pasir Besi – Pidie)
2.      PT. Amrith Permata Prima (Bijih Besi – Aceh Jaya)
3.      PT.Sharan Sumber Makmur (Bijih Besi – Aceh Jaya)
4.      PT.Prema Kencana Mitra Sejahtera ( Batubara – Aceh Jaya)
5.      PT.Berjaya Mineral Kencana ( Barubara – Aceh Jaya)
6.      PT.Baramulia Energi (Batubara – Aceh Jaya)
7.      PT.Potensi Bumi Energi ( Antimoni – Aceh Jaya)
8.      PT.Surya Tambang Perkasa ( Mangan – Aceh Jaya)
9.      PT. Aceh Tuwan Sinarawi ( Batubara – Aceh Barat)
10.     PT.Makmur Inti Tambang (Batubara – Aceh Barat)
11.     PT.Makmur Inti Bersaudara (Batubara – Aceh Barat)
12.     PT.Mountas Inti Tambang (Batubara – Aceh Barat)
13.     PT.Tambang Emas Cemerlang (Emas – Nagan Raya)
14.     PT.Kencana Murni Sarana (Emas – Nagan Raya)
15.     PT. Anugerah Senimardani (Emas (Placer) – Nagan Raya)
16.     Koperasi Cempala Sakti (Emas (Placer) – Nagan Raya
17.     PT. Aceh Mining Lestari (Batubara – Nagan Raya)
18.     PT.Aceh Mineral Gemilang (Batubara – Nagan Raya)
19.     PT.Commerce Ventural Coal (Batubara – Nagan Raya)
20.     PT.Rimbaka Mining Makmur (Batubara – Nagan Raya)
21.     PT.Anti Unggul Mineral (Batubara – Nagan Raya)
22.     PT.Rimbaka Mining Makmur (Biji Besi – Subulussalam)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads