Perpres Pertanahan Disahkan, Seluruh Aset Jadi Milik Aceh

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pengalihan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Pertahanan Aceh kabupaten/kota.

Dengan demikian seluruh aset dan dokumen Kantor BPN Aceh dan kabupaten/kota menjadi aset dan dokumen pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.

Hal demikian disampaikan gubernur Aceh Zaini Abdullah pada konferensi pers di pendopo gubernur Aceh, Minggu (01/03).

Gubernur mengatakan Perpres nomor 23 tahun 2015 tersebut disahkan pada tanggal12 Februari 2015 lalu, dan akan diantarkan ke Aceh dalam waktu dekat. Sementara untuk dua RPP lainnya diakui gubernur juga akan disahkan pemerintah pusat dalam waktu dekat.

“Pemerintah Aceh dan Rakyat Aceh patut bersyukur dengan rahmat yang telah Allah berikan kepada rakyat Aceh ini, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pertanahan seluruhnya kepada pemerintah Aceh, sedangkan pemerintah pusat akan membina, fasilitasi dan melakukan pengawasan,” ujarnya gubernur.

Zaini menambahkan dengan diserahkannya kewenangan tersebut maka pegawai negeri sipil dilingkungan kantor BPN Aceh dan BPN kabupaten/kota dapat beralih menjadi PNS daerah. Namun sebelum beralih, PNS BPN diberikan kesempatan untuk memilih status kepegawaian sebagai PNS pusat atau PNS daerah dalam jangka waktu enam bulan sejak terbentuknya BPN Aceh dan BPN Kabupaten/kota.

Jika dalam waktu enam bulan PNS tidak menentukan status kepegawaianya maka PNS yang bersangkutan tetap berstatus PNS pusat.

“Sedangkan untuk kepala BPN Aceh dan BPN kabupaten/kota  diangkat dan diberhentikan oleh menteri agraria dan tata ruang atau Kepala BPN pusat atas usul dari gubernur Aceh, ini penting karena untuk menjadi kepala BPN dibutuhkan orang yang betul-betul memahami tugasnya,”lanjut Zaini didampingi kepala biro pemerintahan Kamaruddin.

Namun demikian diakui Zaini, pihaknya akan terus berkoordinasi degan Fery Mursyidan Baldan, karena selain sebagai Menteri Agraria, Fery juga salah seorang pembahas Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006 saat masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Sementara itu kepala biro pemerintahan setda Aceh Kamaruddin mengatakan setelah BPN ditetapkan sebagai perangkat Aceh maka harus diperkuat dengan qanun Aceh. Pemerintah pusat meminta agar qanun tersebut bisa diselesaikan tahun ini juga.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads