Gerakan Anti Korupsi (Gerak ) Aceh Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit seluruh anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Porseni Kantor wilayah Kementrian Agama yang sudah berlangsung di Aceh. Selain itu BPK diharapkan mengaudit dana yang dikutip dari PNS, Guru, Tata Usaha dan Siswa.
Hal demikian disampaikan Hayatudin Tanjung, Kepala Divisi Advokasi Korupsi Gerak Aceh, Rabu (04/02).
Hayatuddin menjelaskan Kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (Porseni) merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama 2 tahun sekali dibawah Kementrian Agama.
Untuk tingkat Provinsi Aceh, Kegiatan Porseni merupakan tanggung jawab penuh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh (Kanwil Kemenag). Disisi anggaran kegiatan tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Akan tetapi dalam pelaksanaanya, ditemukan ada pengutipan dana dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Guru, Pegawai Tatausaha dan Siswa di tingkat Kabupaten/Kota yang berada dibawah Kantor Kemenag Kab/Kota dengan dikeluarkannya surat edaran dengan jumlah anggaran yang sudah ditetapkan. “Padahal Kementrian Agama sudah menyediakan anggaran khusus untuk melaksanakan kegiatan yang berlangsung dalam 2 tahun sekali,” ujarnya.
Menurut Hayatuddin, GeRAK Aceh menemukan penggunaan anggaran Porseni sangat aneh seperti memperbaiki mobil pribadi panitia, pembayaran fee, biaya ucapan terima kasih, biaya kebersihan lokasi acara, biaya angkut alat dapur, Uang lelah panitia, Biaya sewa bus. “Ini jelas terkesan sarat dengan kepentingan panitia semata. Panitia dengan semudahnya menghabiskan dana dari pungutan tersebut,” ujarnya menambahkan
Gerak Aceh meminta Kakanwil Aceh bertanggung jawab terhadap pengutipan yang terjadi diseluruh Kab/Kota di Aceh. Gerak juga mendesak Kakanwil Kemenag Aceh dan Kemenag Kab/Kota harus mempublikasi realisasi anggaran kegiatan porseni tersebut untuk mendorong kepercayaan publik.