Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Ghufran Zainal Abidin, mengatakan daerahnya membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai upaya antisipasi pemurtadan dan pendangkalan aqidah terhadap masyarakat muslim di provinsi Aceh.
“Kami berharap gubernur segera mengeluarkan Pergub sambil menunggu diterbitkannya Qanun (Perda) sebagai aturan hukum untuk mengantisipasi agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan pemurtadan dan pendangkalan aqidah,” katanya di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan disela-sela meninjau pasangan suami isteri yang membagikan buku dan brosur ajaran agama tertentu sebagai upaya pemurtadan terhadap umat muslim di Aceh.
Kunjungan wakil rakyat untuk melihat langsung tersangka permurtadan dan pendangkalan akidah itu juga dihadiri wakil ketua Komisi VII Jamaluddin T Muku serta anggotanya antara lain Ramadhana L.
Pasangan suami isteri yang berinisial RS dan WM tersebut saat ini ditahan di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh. RS asal Provinsi Sumatera Utara dan WM dari Semarang.Kedua pasangan suami isteri itu ditangkap pihak kepolisian Polres Aceh Besar.
Politisi PKS itu menjelaskan, Aceh saat ini bisa dikatakan “siaga satu” untuk pendangkalan aqidah dan pemurtadan yang sengaja dilakukan pihak yang memiliki jaringan luas secara internasional.
“Tertangkapnya pasangan suami isteri yang menyebarkan buku dan brosur tentang ajaran agama tertentu itu menunjukkan mereka terus melakukan upaya pemurtadan dan pendangkalan aqidah. Aceh merupakan provinsi yang mayoritas penduduknya adalah muslim,” kata Ghufran Zainal Abidin.
Terkait dengan Qanun, ia menjelaskan legislatif khususnya Komisi VII DPRA akan berupaya bisa melahirkan aturan hukum guna mengantisipasi upaya-upaya pemurtadan dan pendangkalan akidah itu.
“Kami akan mendorong, paling tidak Qanun inisiatif Komisi VII bisa segera diajukan sehingga dapat disahkan pada 2015,” katanya menjelaskan.
Dipihak lain, Ghufran juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dan terus mewaspadai terhadap kegiatan yang menyimpang dilakukan pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan pemurtadan atau pendangkalan akidah umat muslim.
“Seluruh elemen masyarakat agar dapat mengantisipasi, jika di lingkungan atau desanya ada kegiatan yang mencurigakan maka segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat dan tokoh masyarakat. Itu perlu, jangan sampai ajaran yang tidak sesuai dengan Islam menyebar di daerah ini,” katanya menjelaskan.(antaraaceh)