Pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi tindak pidana yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh selama tahun 2014. Kasus yang ditangani mencapai 1.518 kasus, angka tersebut bahkan melampaui tindak pidana pencurian biasa yang seluruhnya berjumlah 1.142 kasus.
Kapolda Aceh Irjen Polisi Husein Hamidi menyebutkan kasus gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ditangani Polda Aceh selama tahun 2014 sebanyak 10.099 kasus atau menurun 405 kasus bila dibandingkan tahun 2013 silam yang mencapai 10.504 kasus.
Kapolda mengatakan selain kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian biasa, Polda juga menangani kasus-kasus lain seperti pencurian dengan pemberatan 518 kasus, pencurian dengan kekerasan 159 kasus, penggelapan 542 kasus, penipuan 615 kasus, kejahatan narkotika 753 kasus dan perdagangan manusia 6 kasus.
“Selain itu ada kasus penganiayaan berat 461 kasus, judi 204 kasus, cabul 161 kasus dan penyalahgunaan senjata apai serta bahan peledak 7 kasus,” lanjutnya.
Sementara itu menurut Kapolda, Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh juga menangani 121 kasus selama tahun 2014. Kasus terbanyak ditangani merupakan tindak pidana korupsi yang mencapai 57 kasus, disusul illegal logging 25 kasus dan penyalahgunaan BBM 12 kasus.
Selain itu Polda Aceh juga menangani 6 kasus Cyber crime, kemudian tindak pidana perbankan dan tindak pidana konservasi sumber daya Alam masing-masing 7 kasus.
“Tindak pidana merek, illegal minning, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, telekomunikasi, masing-masing 1 kasus,” ujarnya.