DPRK Janji Segera Sahkan Qanun KTR

Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal berharap Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh agar segera membahas dan mengesahkan Peraturan Walikota No 47 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi qanun kota Banda Aceh.

Hal demikian dikatakan Walikota pada ekspose hasil monitoring dan evaluasi penerapan Perwal No 47 Tahun 2011 tentang KTR di gedung Rumoh PMI Banda Aceh, Senin (29/12).

Walikota mengakui draft rancangan qanun KTR sudah diajukan oleh Pemko Banda Aceh sejak tahun 2011 silam, pihaknya berharap agar ada qanun khusus yang mengatur delapan kawasan tanpa rokok, hal itu dibutuhkan untuk penerapan reward and punisment bagi para pihak yang menjalankan maupun yang melanggar aturan KTR.

”Janji dari DRPK Banda Aceh tidak lebih dari dua bulan akan disahkannya qanun, kalau sudah ada qanun tentu bagi yang tidak patuh akan adanya punisment, draft qanun sudah kita masukkan sejak 2011,” lanjutnya.

Illiza menambahkan Pemko Banda Aceh sedang mengkaji untuk melakukan pelarangan iklan rokok diseluruh Banda Aceh, sedangkan untuk saat ini iklan rokok diakui Illiza sudah dilarang dijalan-jalan protokol. Illiza mengaku Pemko Banda Aceh tidak khawatir jika larangan iklan rokok akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Illiza kesehatan warga kota Banda Aceh jauh lebih berharga dari pada PAD itu sendiri.

Sementara itu ketua DPRK Banda Aceh yang hadir pada kegiatan itu, Arif Fadilah mengakui DPRK Banda Aceh akan memasukkan rancangan qanun KTR sebagai prioritas pembahasan pada awal tahun 2015 mendatang. Arif berjanji qanun KTR akan disahkan setidak-tidaknya dalam dua bulan kedepan.

Apalagi hasil monitoring dan evaluasi pemko Banda Aceh, sekretariat DPRK Banda Aceh menjadi salah satu tempat yang tidak menjalankan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan baik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads