Aktifis HAM Desak DPRA Implementasikan Qanun KKR

Belasan aktifis HaK Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi unjuk rasa memperingati hari HAM sedunia 10 Desember 2014 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam aksinya itu mereka mendesak DPR Aceh untuk segera mengimplementasikan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah disahkan oleh DPR Aceh periode sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2013 silam.

Mereka berharap kepada pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera membentuk pengadilan Ham sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Koordinator Aksi Tjut Ika Mauliza dalam orasi dan puisinya berharap agar pemerintah mewujudkan keadilan bagi korban konflik di provinsi ini. ”Namun   qanun KKR telah memudar karena sampai detik ini hampir setahun pasca disahkan, qanun ini belum juga direalisasikan,” lanjutnya.

Para aktifis mengaku implementasi qanun KKR dan pembentukan pengadilan HAM merupakan sebuah keharusan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah Aceh sembilan tahun pasca perdamaian Aceh. Mereka menuding hingga saat ini pemerintah Aceh belum memperlihatkan komitmennya.

Sementara itu dalam aksi yang berlangsung selama satu jam lebih itu aktifis yang berasal dari kalangan mahasiswa itu membawa sejumlah foto-foto korban pelanggaran HAM masa konflik Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads