Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Sudirman mengusulkan agar setiap sekolah di provinsi Aceh menerapkan kewajiban berbahasa daerah, setidaknya satu hari dalam seminggu.
Namun demikian Sudirman mengakui untuk mempertahankan bahasa Aceh yang asli tetap harus dimulai dari keluarga.
Hal demikian dikatakan Sudirman pada kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat terhadap rancangan undang-undang perlindungan bahasa dan kesenian dalam program legislasi nasional tahun 2014 di Banda Aceh, Kamis (13/11/2014).
Sudirman mengusulkan agar setiap sekolah menerapkan kewajiban berbahasa Aceh dalam seminggu sekali, hal itu menurutnya penting untuk menjaga keberlanjutan bahasa Aceh. Sudirman mengatakan saat ini semakin sulit dijumpai generasi Aceh yang benar-benar fasih bahasa Aceh, khususnya didaerah perkotaan.
“Ide saya agar didalam sekolah ada satu hari pelajaran bahasa Aceh, soal bahasa Aceh yang mana nanti kita lihat kembali, tapi ini agar setiap sekolah menerapkannya seminggu sekali, baik gurunya maupun muridnya wajib berbahasa daerah,”ujar anggota komite III DPD RI itu.
Sudirman berharap bahasa daerah dimasukkan kedalam kurikulum sekolah, nantinya jika sudah diatur lebih lanjut undang-undang ia berharap agar bahasa daerah diikutsertakan dalam Ujian Nasional (UN).
Sementara itu diskusi yang berlangsung di aula dinas pendidikan Aceh itu dihadiri sejumlah unsur masyarakat pendidikan dan kesenian seperti Kobar GB Aceh GAM-Gb, IPSA, RTA, HUDA, ISBI dan sejumlah perwakilan Ormas/LSM lainnya.