Gubernur Sambut Kepulangan Enam Warga Aceh Saksi Kapal Karam di Malaysia

Gubernur Aceh,   Zaini Abdullah menyambut kepulangan enam warga Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, pada Jumat (14/11) setelah ditahan satu hari setelah kejadian sebagai saksi terkait insiden kapal tenggelam di di Pulau Carey, Kuala Langat, Selangor, Malaysia pada 18 Juni 2014 lalu.

Keenam warga Aceh tersebut berangkat pulang dari Kuala Lumpur didampingi oleh dua staf konsuler perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudi dan Muhammad Faisal.

Mereka yang ditahan sebagai saksi oleh pihak Kepolisian Malaysia tersebut adalah Rizki (27) warga Desa Blang Mangat, Lhokseumawe, Saifuddin bin Yusuf (30) warga Birem Bayeun Aceh Timur, Affandi Hasan (42),warga Paya Bili, Bireun, Kamaruddin (28) warga Paya Punteut Muara Dua, Lhokseumawe, Syawal bin Idris (30)warga Juli, Bireun dan Ismail Putra (24) warga Madat, Aceh Timur.

Gubernur Aceh berkata Pemerintah Aceh akan terus memantau kasus kapal karam tersebut dan berkerjasama dengan pihak KBRI Kuala Lumpur untuk membawa pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut ke meja pengadilan.

“Kepulangan mereka ke Aceh diharapkan dapat mengobati perasaan duka keluarga korban setelah selama tiga bulan di tahanan,” kata Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga mengucapkan selamat pulang ke kampung halaman dan memberi santunan kepada keluarga korban.

Sementara itu, staf perwakilan KBRI, Dino Nurwahyudi menegaskan pihaknya akan terus mendesak Pemerintah Malaysia untuk memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh warga Indonesia, khususnya warga Aceh yang banyak berada di Kuala Lumpur.

“Saat ini hakim sedang menyelidiki kasus kapal karam ini dan pelaku yang diduga terlibat telah pun diberikan sanksi internal dari pihak instansi terkait Pemerintah Malaysia.

Dino Nurwahyudi menolak menyebutkan nama instansi pemerintahan Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut karena masih menunggu kelanjutan proses persidangan disana.

“Kita menghormati hukum yang berlaku disana, keputusan akhir tentang siapa yang bertanggung jawab dalam insiden akan diputuskan dalam proses pengadilan nanti.

“Bapak Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno juga meminta kepada mereka yang baru saja pulang ke Aceh untuk bersedia kembali ke Kuala Lumpur sebagai saksi ketika proses persidangan berlanjut,” ujar Dino.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads