Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Mirza Irwansyah menilai sudah saatnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Banda Aceh tahun 2009-2029 untuk direvisi guna menjawab kondisi terkini di kota Banda Aceh.
Hal demikian dikatakan Mirza Irwansyah saat memaparkan presentasinya mengenai penataan bangunan dan lingkungan, pada kegiatan workshop dengan tema “sudah layakkah bangunan gedung di Aceh menghadapi potensi bencana”, di aula gedung pusat informasi pengembangan dan pemukiman bangunan, Kamis (13/11/2014).
Mirza mengakui meskipun RTRW kota Banda Aceh sudah cukup bagus, namun butuh revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru sehingga kota Banda Aceh memiliki RTRW yang baru yaitu RTRW 2015-2029. Ia berharap proses revisi RTRW kota Banda Aceh melibatkan semua lapisan masyarakat, termasuk membentuk forum kota untuk memberikan masukan bagi RTRW yang baru.
“Kalau pandangan saya RTRW Banda Aceh yang 2009-2029 cukup bagus hal itu terlihat dengan penghargaan yang diraih oleh Banda Aceh, kenapa menang?karena didalamnya sudah dimasukkan unsur mitigasi bencana”ujarnya.
Mirza menyebutkan dalam undang-undang juga diamanahkan agar kota Banda Aceh sudah memiliki ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen pada tahun 2029, yang terdiri dari 20 persen kewajiban pemerintah dan 10 persen kewajiban masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Ia mengajak seluruh masyarakat kota Banda Aceh untuk sama-sama terlibat dalam memelihara kawasan ruang terbuka hijau yang sudah ada seperti taman kota dan hutan kota.
“Bagaimana kita juga ikut merawat, kalau berharap pada pemerintah saja tentu itu akan kesulitan meskipun disana ada dinas kebersihan dan pertamanan, tapi keterlibatan masyarakat juga harus ada”pungkasnya.