Bekas Bupati Aceh Utara DPO

Kejaksaan Tinggi Aceh  menetapkan mantan Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 Ilyas A Hamid atau Ilyas Pasee sebagai tersangka kasus korupsi kasbon senilai Rp. 7,5 miliar di kabupaten itu.

Dalam perkara ini sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara  Melodi Tahir sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi menyebutkan dari hasil penyidikan terungkap   Ilyas A Hamid selaku bupati Aceh Utara pada 15 Oktober 2009 memerintahkan  Melodi Tahir atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk meminjam Rp. 7,5 miliar ke Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe.

Tarmizi menyebutkan, tersangka Ilyas A Hamid sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Ilyas masuk DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan. Selain itu saat ini Kejaksaan Tinggi sedang menyiapkan administrasi untuk pencekalan Ilyas Pasee.

“Kita akan mencari dimanapun dia berada,  sekarang dia masih DPO kita karena kita panggil tiga kali tidak dia penuhi dan tidak merespon, mudah-mudahan saat memanggil sebagai tersangka dia penuhi agar bisa status DPO bisa kita cabut”ujarnya.

Tarmizi menjelaskan selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasbon Rp. 7,5 miliar,  Ilyas A Hamid saat ini juga masih berstatus terdakwa korupsi bobolnya deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rp220 miliar. Diakui Tarmizi pihaknya akan membentuk tim untuk memburu keberadaan Ilyas Pasee.

Dalam perkara sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Ilyas A Hamid dua tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Namun atas putusan itu Ilyas mengajukan banding, ditingkat banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh justru memvonis terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi dalam kasus bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta sewaktu masih menjabat bupati.

Ilyas yang tidak terima dengan hukuman 7 tahun kemudian mengajukan kasasi ke mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini Ilyas Pasee tidak diketahui keberadaannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads