BPKP Dituding Lamban Audit Kasus-Kasus Korupsi di Aceh

Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Aceh melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Aceh dan kantor BPKP Aceh, Rabu (29/10/2014). Dalam aksinya mereka meminta kedua instansi tersebut menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di provinsi Aceh.

Koordinator Aksi Ahlaz Rizki dalam orasinya di Polda Aceh mendesak agar Polda Aceh melakukan supervise terhadap empat polres yang dinilai lamban menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi didaerahnya masing-masing. Keempat polres tersebut masing-masing polresta Banda Aceh, Polres Bener Meriah, Polres Aceh Tengah dan Polres Gayo Lues. Menurut Ahlaz keempat polres itu hingga tahun 2014 ini tidak ada satupun kasus korupsi yang berhasil dituntaskan.

Sementara itu dalam orasinya di kantor BPKP Aceh Ahlaz meminta pihak BPKP agar mempercepat audit nilai kerugian Negara atas kasus-kasus yang sedang ditangani. Pasalnya sejumlah kasus lamban ditangani dikarenakan belum tuntasnya hasil audit di BPKP Aceh. Ia mencontohkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dinas pertanian Aceh yang terindikai merugikan Negara Rp. 7,1 milyar. Namun hingga kini belum selesai hasil audit di BPKP Aceh.

Menanggapi hal itu Kepala BPKP Aceh Sudiro mengakui hingga kini pihaknya belum melakukan audit terhadap kasus dinas pertanian, karena masih ada yang belum ada kepastian dari ahli. Pihaknya belum mendapatkan hasil pengkajian dari hasil tes report apakah adanya pelanggaran hukum atau tidak.

“Kami bukan tidak melakukan audit tapi memang belum karena disitu masih ada satu keterangan apakah tes report itu melanggar hukum atau tidak, itu belum ada kepastian, karena itu harus ada keterangan dari ahlinya, dan ahlinya itu dari balai pengujian mutu alat mesin dan pertanian di Serpong, jadi apakah melanggar hukum itu masih dikoordinasikan antara Polres, Polda dan BPKP”ujarnya.

Pada kesempatan itu Gembok juga memaparkan 9 kasus lainnya yang belumdiaudit kerugian keuangan Negara oleh BPKP Aceh tahun 2014, antara lain kasus dugaan tindak pidana korupsi traktor di dinas pertanian Aceh tahun 2013, kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana mesjid di kabupaten Bener Meriah tahun 2013, selanjutnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit coklat di Aceh Tenggara tahun 2014, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM kabupaten Simeulu tahun 2013.

Kemudian kasus dugaan tindak pidana korupsi pasar pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang tahun 2013, selanjutnya kasus dugaan tindak pidana korupsi alkes RSU Teuku Peukan Aceh Barat Daya, dan  kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads