Pemerintah kota Banda Aceh menetapkan libur tambahan hari raya Idul Adha 1435 Hijriyah terhitung mulai tanggal 6-8 Oktober 2014.
Penambahan hari libur ini tertuang dala Surat Edaran Walikota Banda Aceh tertanggal 26 September 2014 tentang penambahan hari libur setelah Idul Adha 1435 H. Edaran ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh tanggal 24 September 2014.
Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal mengatakan alasan pihaknya menambah hari libur bagi pegawai dikarenakan pada hari-hari tersebut masih terhitung sebagai hari tasyrik, sebagai konsekuensinya Pemko Banda Aceh akan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 11 dan 18 Oktober serta hari Sabtu tanggal 1 November. Sedangkan bagi instansi yang menerapkan pola kerja enam hari kerja diwajibkan untuk menambah jam kerja.
“Kepada Pegawai Banda Aceh diberikan tambahan hari libur selama tiga hari yaitu Senin, Selasa dan Rabu, tanggal 6,7 dan 8 Oktober 2014”ujarnya.
Illiza menambahkan khusus bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD Meuraksa, Puskesmas, KPPTSP, Disdukcapil, DPPKAD, BPBD, dan PDAM diminta untuk tetap melayani masyarakat.
“Kepada Instansi terkait kita minta untuk mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya”pungkasnya.