Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Chaidir mengambil sumpah 81 anggota Dewan Perwakilan rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019 di gedung DPR setempat Selasa (30/09/2014).
Pelantikan itu sekaligus mengakhiri masa jabatan 69 anggota DPR Aceh periode 2009-2014, namun 30 diantaranya terpilih kembali untuk masa jabatan 2014-2019.
Chaidir mengingatkan sumpah yang telah diucapkan oleh anggota dewan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa Indonesia serta tanggungjawab terhadap kesejahtraan rakyat. Selain itu sumpah tersebut juga janji kepada Allah dan manusia yang harus ditepati.
“Sumpah ini Janji kepada Allah dan manusia yang harus ditetapati dengan segala keikhlasan dan kejujuran”ujarnya.
Selain pengambilan sumpah, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penetapan pimpinan DPR Aceh sementara, masing-masing Muharudin sebagai ketua sementara dan Sulaiman Abda sebagai wakil ketua.
Adapun komposisi 81 anggota DPR Aceh periode 2014-2019 masing-masing Partai Aceh 29 orang, Partai Golkar 9 orang, Partai Nasdem dan Partai Demokrat masing-masing 8 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 7 orang, PPP 6 orang, PKS 4 orang, Gerindra dan PNA masing-masing 3 orang, PKB, PBB, PKPI dan PDA masing-masing 1 orang.
Sementara itu dari 15 partai politik lokal dan nasional peserta pemilu legislatif 9 april 2014 lalu, hanya PDIP dan Hanura saja yang sama sekali tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Aceh.