Delapan dari sembilan orang pejudi dikota Banda Aceh dihukum cambuk bertempat di halaman Masjid Ar-Risalah Gampoeng Ateuk Pahlawan, kecamatan Baiturrahman kota Banda Aceh, Jum’at (19/09). Sementara satu orang lainnya tidak dicambuk karena dalam keadaan tidak sehat.
Proses cambuk yang dilaksanakan selepas shalat Jum’at ini disaksikan oleh ribuan warga kota Banda Aceh. Sebelum dicambuk semua pelanggar terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.
Proses berlangsungnya cambuk kali ini berlangsung riuh dan menegangkan, beberapa penjudi berusaha melawan petugas saat dicambuk, bahkan terlihat mereka mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas, namun sejumlah polisi, satpol PP dan WH siaga dilokasi.
Walikota Banda AcehIlliza Sa’aduddin Jamal mengatakan ‘uqubat cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian sesuai dengan putusan hakim. Dikatakannya Pemerintah Kota Banda Aceh telah melaksanakan ‘uqubat cambuk bagi pelanggar Qanun-qanun syariat Islam di Kota Banda Aceh sebanyak 7 kali.
“Hukuman cambuk yang kita laksanakan hari ini hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada 9 pelanggar tetapi berefek jera kepada pelaku dan kita semua”lanjutnya.
Sementara itu sebelum proses cambuk berlangsung walikota juga meminta agar anak dibawah umur untuk tidak berada dilokasi.
Adapun para terpidana yang dicambuk atas perkara maisir atau judi tersebut, yakni Abdul Salam dengan hukum delapan kali cambuk dikurangi masa tahanan satu kali cambuk, namun Abdulsalam batal dicambuk karena sakit. Kemudian Putra, Wahyu , Muzakkir, Samsuddin, Faisal Amir, Musliadi, Yusri, dan Muhammad Hasan, dihukum cambuk masing-masing delapan kali dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk.