Forkopimda Bentuk Tim Khusus Tangani Penambangan Emas Tanpa Izin

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (19/9) di ruang tampilan potensi daerah kantor Gubernur Aceh, sebagai upaya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) perlu dibentuk tim khusus atau taskforce untuk menangani masalah tersebut.

“Perlu dilakukan sosisalisasi secara intensif kepada masyarakat terhadap pemberian pemahaman bahaya mercury dan sianida serta jenis lainnya,”Kata gubernur Aceh Zaini Abdullah

Ia mengatakan Forkopimda juga menghimbau langkah-langkah pemberdayaan masyarakat eks PETI melalui penyediaan lapangan usaha baru kepada masyarakat.

Forkopimda berharap kepada MPU dan pemuka agama dan pemuka adat perlu diberikan himbauan kepada khatib-khatib mesjid untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap bahaya mercury, sianida dan potassium.

“Pemerintah Kabupaten Pidie dan Aceh Jaya dan daerah Kabupaten/Kota lainnya yang terdapat penambangan tanpa izin perlu melakukan pendataan masyarakat dan pengusaha yang melakukan penambangan liar”lanjutnya.

Pada kesempatan itu Forkopimda juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang wilayahnya terdapat potensi tambang emas perlu melakukan proteksi terhadap penambangan tanpa izin melalui penataan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada kepala SKPA terkait Forkopimda meminta agar dilakukan langkah-langkah teknis untuk pencegahan meluasnya pencemaran lingkungan akibat penambangan tanpa izin.

Pemerintah Aceh juga melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap dampak dari pencemaran lingkungan akibat penambangan tanpa izin.
Polda Aceh beserta jajarannya menindak Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) secara rutin dengan mengikutsertakan instansi terkait termasuk PPNS.

Kepada SKPA terkait, forum tersebut mengingatkan untuk terus melakukan langkah-langkah teknis dalam rangka menindaklanjuti kesimpulan rapat ini, hal ini demi masa depan Aceh yang lebih baik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads