Selepas Jum’at, 9 Warga Banda Aceh Dicambuk

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjadwalkan akan mengeksekusi sembilan terpidana cambuk perkara maisir atau judi di hadapan masyarakat umum.

“Jadwal eksekusinya Jumat (19/9) usai shalat Jumat di Masjid Besar Pahlawan, depan Taman Makam Pahlawan Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Kamis.

Eksekusi cambuk terhadap para terpidana syariat Islam tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh pada Senin 15 September 2014.

Adapun para terpidana cambuk perkara maisir atau judi tersebut, yakni Abdul Salam dengan hukum delapan kali cambuk dikurangi masa tahanan satu kali cambuk.

Sedangkan terpidana Putra, Wahyu Iqbal, Muzakkir, Samsuddin, Faisal Amir, Musliadi, Yusri, dan Muhammad Hasan, dihukum cambuk masing-masing delapan kali dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk.

Para terdakwa kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Gampong (desa) Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, kata dia.

Penahanan tersebut berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayah. Sedangkan para terpidana dihukum cambuk karena melanggar Pasal 5 juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.

“Para terpidana ditahan sejak Juli 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung dinyatakan bebas,” kata Husni Thamrin yang didampingi Teuku Davindra, jaksa penuntut umum perkara perjudian tersebut.

Selain hukuman cambuk, kata dia, barang bukti berupa 52 kartu remi dirampas untuk dimusnahkan. Dan barang bukti uang tunai Rp1,54 juta juga dirampas untuk negara guna diserahkan kepada Baitul Mal.

“Kami sudah mengoordinasikan eksekusi cambuk ini dengan berbagai pihak. Kami berhara, eksekusi hukuman cambuk ini bisa berjalan lancar,” kata Husni Thamrin.(antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads