Sekda : Pemda Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Kepada Legislatif

Dinas Keuangan Aceh menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Aceh yang berlaku bagi seluruh jajaran SKPA di Lingkup Pemerintahan Aceh, di Hotel The Pade, Banda Aceh, Kamis (18/9/2014).

Sekretaris Daerah ( Sekda) Aceh  Dermawan  mengatakan, Pemerintah Aceh telah menyusun Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Aceh yang resmi diterbitkan pada 26 Mei 2014 yang lalu. “Pergub ini selanjutanya menjadi dasar penerapan pengelolaan keuangan berbasis akrual di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Sekda Dermawan.

Sekda Dermawan menjelaskan, akuntansi berbasis akrual adalah basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau diajukan. “Sistem akutansi ini merupakan standar yang berlaku di jajaran pemerintahan di Indonesia,” jelasnya.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang mendapat tugas menjalankan roda Pemerintahan, tegas Dermawan, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada legislatif maupun kepada lembaga publik yang membutuhkannya, untuk dinilai apakah Pemerintahan di daerah itu  telah  menjalankan tugasnya dengan baik.

“Perlu saya ingatkan, laporan keuangan bukanlah laporan yang bersifat rahasia. Karena itu, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika masyarakat meminta laporan keuangan itu,  maka sudah menjadi keharusan bagi kita, untuk membukanya ke ruang publik,” tandas Sekda Dermawan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads