Pemerintah Aceh belum bisa memastikan kapan akan memulai moratorium tambang, pasalnya masih banyak hal yang perlu pengkajian sehingga moratorium bisa berjalan sebagaimana harapan semua pihak.
Hal demikian dikatakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada pertemuan dengan sejumlah LSM Lingkungan, Senin (15/09) guna mencari masukan untuk penyempurnaan ingub moratorium tambang.
Zaini mengatakan saat ini terdapat 39 izin tambang di seluruh Aceh, baik izin yang dikeluarkan pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya seluruh izin itu akan dievaluasi kembali, sedangkan bagi yang sudah habis izin tidak akan diperpanjang lagi.
Diakui Gubernur moratorium sebagai jalan bagi pemerintah Aceh untuk menutup semua pertambangan di provinsi Aceh. Meskipun diakui gubernur sebelumnya penambang di Tangse dan Geumpang sempat beraudiensi dan melakukan protes kepada nya.
”Jadi ini telah kita serahkan kepada pihak yang berwenang, karena kita dapat kunjungan dari Gempang dan Tangse protes secara keras, supaya larangan itu kita cabut, namun ini tidak mungkin kita lakukan, karena ini untuk kelanjutan kehidupan manusia dan makhluk hidup di alam ini”lanjutnya.
Zaini menambahkan sebelumnya pemerintah Aceh bersama Forkompimda juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan penggunaan mercuri dan sianida diarea pertambangan ilegal, surat edaran itu juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pada kesempatan itu Zaini mengatakan provinsi Aceh tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pertambangan, begitu juga masyarakatnya. Oleh sebab itu kedepan menurutnya Aceh akan fokus pada pertanian dan perkebunan.
Sementara itu Koordinator Koalisi Hutan Aceh (KPHA) Efendi Isma menyebutkan dalam sejarahnya tambang tidak mensejahtrakan rakyat Aceh, menurutnya rakyat Aceh justru pernah berjaya dengan hasil pertanian seperti lada dan cengkeh.
”Aceh akan sejahtera tanpa tambang, kita bisa fokus saja pada pertanian dan perkebunan”ujarnya.