Qanun Jinayat, Pelaku Pemerkosaan Diancam 200 Kali Cambuk

Pelaku pemerkosaan akan mendapatkan hukuman 100-150 kali cambuk  jika qanun Jinayat disahkan oleh DPR Aceh, sedangkan pelaku pemerkosaan terhadap anak diancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

Pakar Hukum Syariat Islam Aceh Alyasa’ Abubakar mengatakan pelaku pemerkosaan akan dihukum lebih berat daripada pelaku zina maupun pelaku pelecehan seksual.

Hal demikian diungkapkan Mantan kepala Dinas Syariat Islam Aceh itu pada rapat dengar pendapat Umum (RDPU)  rancangan qanun Aceh tentang qanun jinayat di DPR Aceh, Sabtu (06/09/2014).

Sesuai dengan draft rancangan qnaun Jinayat disebutkan bahwa pelaku zina diancam hukuman cambuk 100 kali, sedangkan bagi pelaku zina dengan anak ancaman cambuk 200 kali atau denda 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan, hal itu diatur dalam pasal 33 dan 34 qanun Jinayat. Selanjutnya bagi pelaku pelecehan seksual diancam uqubat ta’zir  cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Sedangkan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak diancam 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas murni atau penjara palinglama 90 bulan.

“Pemerkosaan diberikan hukuman dua kali zina dan juga dikenakan denda dan kami rasa itu sudah sangat berat, tapi kalau masih dianggap ringan maka silahkan diusulkan hukuman lain untuk dipertimbangkan”lanjutnya.

Sementara itu pada draft rancangan qanun jinayat pasal 47 disebutkan pelaku pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 150 kali, atau denda paling sedikti 1000 gram emas murni dan paling banyak 1500 gram emas murni atau penjara pelaing sedikit 100 bulan dan paling banyak 150 bulan.

Sementara pada pasal 48 disebutkan pemerkosa terhadap anak diancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1500 gram emas murni dan paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Adapun qanun jinayat yang sedang proses finalisasi di DPR Aceh setidaknya mengatur 10 jarimah (perbuatan yang dilarang syariat) masing-masing Khamar, Maisir,  Khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.

Ketua Komisi G DPR Aceh Ramli Sulaiman berharap qanun ini bisa disempurnakan kembali oleh DPR Aceh periode mendatang, pasalnya sejumlah Jarimah seperti Pencurian, Narkoba dan pembunuhan belum dimasukkan oleh tim perumus.

Sementara itu kepala Mahkamah Syariah Provinsi Aeh Idris Mahmudi mengatakan hadirnya qanun jinayat bukan untuk menghukum orang, akan tetapi untuk memberikan penyadaran agar orang meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads