Pemkab Aceh Barat Sepakat Mediasi Terkait Sengketa Informasi GeRAK Aceh

Pemerintah kabupaten Aceh Barat menyepakati untuk melakukan mediasi terkait sengketa informasi yang dilakukan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Barat. Kesepakatan mediasi itu terjadi setelah sidang perdana  yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), Selasa (26/8/2008) di Aula Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh.

Pada sidang sengketa informasi tersebut, Bertindak sebagai Ketua Majelis Umum adalah Afrizal Tjoetra didampingi dua anggota Liza Dayani dan Jehalim Bangun. Dalam sidang perdana itu, GeRAK diwakili oleh Manajer Program dan Operasional, Mulyadi, sedangkan dari pihak Pemerintah Aceh Barat diwakili  oleh kuasa hukum, Arman.

Manajer Program GeRAK Aceh mengatakan setelah sidang tersebut, GeRAK dan Pemkab Aceh Barat melakukan mediasi diluar persidangang yang dimediasi oleh salah seorang komisioner KIA.

“Kami sudah melakukan mediasi, tapi mediasi ini merupakan mediasi terkait kesepakatan, tapi dalam mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan, karena nanti akan ada mediasi lanjutan,” kata Mulyadi.

Mulyadi juga menambahkan, pihaknya telah melakukan uji akses untuk mendapatkan beberapa dokumen tentang izin usaha pertambangan dan data penerimaan dana bagi hasil dari sektor pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.

“Setelah kami uji akses, kemudian pihak Pemkab Aceh Barat tidak pernah membalas surat yang sudah kami berikan, padahal disetiap Kab/Kota sudah ada PPID. Atas dasar tersebut, kami mengsengketakan PPID Aceh Barat,” jelas Mulyadi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads