Pemerintah Aceh mengakui sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka menertibkan kegiatan usaha pertambangan di provinsi Aceh. Diantara upaya itu adalah dengan pembentukan tim terpadu pengawasan peredaran dan penggunaan merkuri dan sianida di provinsi Aceh.
Hal demikian dikatakan Sekretaris Daerah Aceh Dermawan pada rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda jawaban gubernur Aceh atas pendapat Badan Anggaran DPR Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2013 di DPR Aceh, Rabu (20/08/2014).
Dermawan mengatakan upaya lainnya adalah seruan bersama forum komunikasi pimpinan daerah untuk mencegah meluasnya penggunaan merkuri serta menghentikan pertambangan illegal mineral logam emas yang dilakukan masyarakat didaerah penambangan.
Selain itu pemerintah Aceh juga sudah memerintahkan dinas pertambangan dan energi Aceh dan kabupaten kota agar menertibkan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menanggapi hal itu wakil ketua DPR Aceh Tanwir Mahdi berharap pemerintah Aceh untuk menertibkan penambangan-penambangan liar yang menggunakan merkuri yang akan sangat berbahaya bagi masyarakat. DPRA meminta agar semua izin pertambangan di stop dulu sementara.
“Ini ada kelalaian kita dalam hal menertibkan penambangan liar, padahal merkuri itu kan dizinkan tapi ada aturannya, jadi sementara di stop dulu sampai ditertibkan sesuai dengan aturannya, kalau nggak ini rakyat yang menderita”lanjutnya.
Selain soal pertambangan, pada kesempatan itu sekda Aceh juga menyampaikan jawaban gubernur terkait dengan kelanjutan pembangunan meuligoe wali nanggroe, Sekda menyebutkan meuligoe wali nanggroe sudah dapat difungsikan, selanjutnya akan dilakukan pembangunan rumah meuligoe wali nanggroe dan direncanakan sudah dapat digunakan pada akhir tahun 2014.