Pemerintah Aceh meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal itu untuk menyempurnakan perjanjian damai yang dilakukan di Helsinki tahun 2005.
Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar A. Gani mengatakan, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) Helsinki, ketentuan turunan UUPA harus diselesaikan dua tahun sejak UUPA disahkan pada 2006. “Tetapi hingga saat ini belum sepenuhnya terpenuhi,” katanya dalam diskusi ‘Sosialisasi Mou Helsinki dan UUPA’ di Jakarta, Jumat (8/8).
Dia mengatakan, akibat tidak selesainya RPP dan Rancangan Perpres, Pemerintah Aceh merasa kesulitan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan karena sering berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat. Regulasi menjadi tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan Presiden SBY menyelesaikan dan menandatangani RPP dan Rancangan Perpres) yang menjadi turunan UUPA sesegera mungkin,” ujarnya.(republika)