Berita gembira menghampiri para Pegawai honorer katagori II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang tidak lulus seleksi pada pelaksanaan ujian tahun 2013 lalu.
Berita gembira ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh (BKPP) Emila Sovayana, Selasa (5/8).
Emila menyebutkan, BKPP meminta kepada pegawai honorer K II yang pada November tahun 2013 pernah mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus agar dapat melapor kembali pada BKPP Kota Banda Aceh dengan membawa berkas kelengkapan administrasi.
Emila Sovayana mejelaskan, kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal penanganan tenaga honorer K II.
Pada poin 3, kata Emila, disampaikan bahwa terhadap tenaga honorer K II yang tidak lulus seleksi agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan disampaikan kepada Kemenpan RB dan BKN di jakarta paling lambat tanggal 15 Agustus 2014.
Oleh karena itu, lanjut Emila, kepada 189 tenaga honorer di lingkungan Pemko Banda Aceh yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tahun 2013 yang lalu untuk mendaftar kembali dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada BKPP Kota selambat-lambatnya tangga 8 Agustus 2014.