Gerak : Pemerintah Aceh Tidak Berani Mengevaluasi Izin Pertambangan

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) menilai Pemerintah Aceh tidak berani mengambil sikap untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang selama ini diduga banyak bermasalah.

”Kami melihat Gubernur Aceh hanya berani bicara di media, tanpa adanya langkah nyata, sehingga GeRAK menilai Pemerintah Aceh tidak berani melakukan evaluasi terkait izin-izin yang bermasalah di lapangan,” kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, Rabu (6/8/2014) di Banda Aceh.

Berdasarkan data dan catatan GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung menjelaskan ada 134 izin pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kab/Kota di Aceh. Izin tersebut tidak semuanya melakukan Operasi Produksi dilapangan.

“Kebanyakan izin yang sudah dikeluarkan hanya melakukan penilitian (Eksplorasi), Seharusnya izin seperti ini harus segera di evaluasi oleh Pemerintah Aceh, karena izin seperti ini tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah dari sector pertambangan,” jelasnya

Selama ini, kata Hayatudin Tanjung, dari 134 Perusahaan yang memiliki izin, hanya 25 perusahaan yang sudah mempunyai izin usaha produksi (IUP). Akan tetapi dari 25 Perusahaan yang memiliki izin usaha Produksi, hanya 3 Perusahaan yang memberikan pemasukan untuk Aceh.

”Kami sudah melakukan monitoring ke setiap daerah dan hanya tiga perusahaan yang selama ini yang memberikan pemasukan untuk Aceh yaitu PT Mifa Bersaudara, PT Lhong Setia Mini, dan PT Pinang Sejati Utama,” ujar Hayatudin Tanjung.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads