Ini Rincian Zakat Fitrah Tahun 2014

Kantor Kementrian agama kota Banda Aceh menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2014 sebesar 1 sha’ atau 10 muk kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu +1 genggam atau 2,7 kilogram beras perjiwa.

Penetapan itu bedasarkan hasil rapat koordinasi Kepala kantor kementraian agama kota Banda Aceh, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syari’ah, Kepala Dinas Syariat Islam, dan Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh tentang zakat fitrah tahun 1435 Hijriyah/2014 Miladiyah pada 8 Juli 2014 lalu.

Kepala Kantor kementrian Agama Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan  penetapan zakat fitrah dilakukan bedasarkan hasil survey harga beras dipasaran dalam bulan Ramadhan 1435 Hijriyah. Menurutnya edaran besaran zakat fitrah itu saat ini sudah disampaikan keseluruh gampong-gampong dalam kota Banda Aceh.

“Kalau di Aceh makanan pokonya beras maka bayar dengan beras, akan tetapi boleh bayar dengan uang juga sesuai dengan mazhaf Hanafi”ujarnya.

Amiruddin menambahkan zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk beras atau dalam bentuk uang. Menurutnya pembayaran zakat fitrah dimulai dari diterimanya surat edaran tersebut sampai dengan malam hari raya idul fitri.

Ia menjelaskan bagi masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai dengan mazhaf Hanafi maka kadar 1 sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Amiruddin merincikan jika masyarakat mengkonsumsi beras tipe I seperti beras piring nasi, PTN dan sejenisnya maka besaran fitrahnya Rp. 45.600 perjiwa, selanjutnya beras tipe II seperti beras aladin, ramos dan tangse besaran Fitrahnya Rp. 37.620, kemudian beras tipe III seperti beras blang bintang, keumala dan sejenisnya sebesar Rp. 36.100. dan beras tipe IV seperti beras lokal non polis, dolog dan sejenisnya besaran zakat fitrah Rp. 30.400 perjiwa.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads