Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi untuk menyiapkan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang mulai dari desa hingga tingkat nasional. Rapat koordinasi sekaligus merespon perkembangan setelah pemungutan suara pada 9 Juli 2014 kemarin.
“KPU dan Bawaslu memandang perlu adanya pembahasan menyangkut strategi yang dapat mengefektifkan dan mengefisienkan kegiatan rekapitulasi itu sendiri. Dan kegiatan evaluasi terhadap proses pemungungan suara dan rekap penghitungan suara,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat menggelar konferensi pers bersama Bawaslu, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7).
KPU dan Bawaslu, menurut Husni menyepakati beberapa poin yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama. Surat tersebut akan diedarkan kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di semua tingkatan agar menyukseskan proses rekapitulasi suara tanpa kehilangan independensi dan netralitas.
Beberapa hal yang disepakati antara lain, KPU dan Bawaslu akan bekerja secara terpadu mulai dari tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan panitia pengawas lapangan (PPL). Kemudian koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam. Lalu kerjasama antara KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU dan Bawaslu Provinsi, hingga KPU dan Bawaslu pusat.
“Setiap ditemukan satu masalah, maka jajaran KPU dan Bawaslu harus merespon dengan cepat dan menggunakan waktu yang disediakan untuk menyelesaikan di tingkatan itu juga,” ujar Husni.
KPU dan Bawalsu juga mengajak dan mengingatkan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta tim kampanye untuk mengikuti secara cermat kegiatan rekapitulasi berjenjang. Mereka diminta menempatkan saksi yang kredibel dan diberi kepercayaan penuh untuk mewakili masing-masing pasangan calon.(republika)