Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan empat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari provinsi Aceh.
Ke empat perkara tersebut masing-masing gugatan internal partai Golkar di dapil IX provinsi Aceh dan gugatan inernal PPP di dapil V provinsi Aceh. Kemudian gugatan PBB terhadap PPP di kabupaten Aceh Barat Daya dan gugatan PAN terhadap partai Demokrat di kabupaten Aceh Barat.
Hal demikian diungkapkan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi menanggapi putusan MK, Rabu (02/07/2014).
Ridwan mengatakan KIP Aceh akan menggelar rapat pleno pada Jumat mendatang untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi, Ridwan menyebutkan putusan MK tidak merubah kursi partai politik di DPRA, pasalnya gugatan yang dikabulkan adalah gugatan internal partai politik. Menurutnya yang berubah hanya daftar caleg, misalnya di dapil IX caleg partai Golkar berubah dari Suprijal Yusuf kepada M Saleh, sedangkan untuk untuk Aceh V kursi PPP dari Fakhrurrazi kepada Mukhtar Al Kurtubi.
“KIP Aceh akan segera pleno menindaklanjuti putusan MK, semua parpol dan Bawaslu untuk kita plenokan , kalau untuk tingkat DPRA hanya internal partai politik yaitu di Aceh lima dan Aceh sembilan”lanjutnya.
Ridwan menambahkan khusus untuk kabupaten Aceh Barat, MK membatalkan hasil pemungutan suara ulang di Pungki Aceh Barat. Putusan ini berdampak pada hilangnya kursi Demokrat yang harus dikembalikan kepada PAN
Selanjutnya Ridwan menyebutkan dengan adanya keputusan MK maka keputusan KIP Aceh terhadap penetapan caleg terpilih sebelumnya tidak berlaku lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya 14 dari 15 partai politik di Aceh mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya partai Aceh yang menerima hasil pemilu Aceh sepenuhnya.