Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 4.396 pemilih khusus untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014.
Penetapan tersebut berlangsung melalui rapat pleno KIP Aceh terkait rekapiltulasi daftar pemilih khusus provinsi di KIP Aceh, Rabu (02/07/2014).
Komisioner KIP Aceh Fauziah mengatakan pemilih khusus adalah pemilih yang tidak tertampung dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menurut Fauziah setelah dimasukkan dalam daftar pemilih khusus, namun masih ada yang belum terdaftar maka dibenarkan untuk memilih dengan menggunakan KTP, asalkan memilih ditempat domisili sesuai dengan alamat KTP.
Khusus untuk pemilih yang menggunakan KTP tetap memperhatikan ketersediaan surat suara, karena menurutnya setiap TPS disediakan 2 persen surat suara tambahan.
“Yang memakai KTP harus TPS setempat, tidak boleh ketempat lain, artinya KTP domisili yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, dan juga dengan memperhatikan ketersediaan surat suara”lanjutnya.
Sementara itu untuk pemilih yang pindahan akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, namun menurutnya khusus pemilih tambahan sudah harus mendaftarkan diri ke KIP setempat setidaknya 10 hari menjelang hari pemilihan, dan sudah menyerahkan ke PPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara.
Fauziah merincikan untuk pemilih khusus yang berjumlah 4.396 ini masing-masing terdiri dari 2.143 pemilih laki-laki dan 2.253 pemilih perempuan. Pemilih khusus terbanyak berasal dari kabupaten Aceh Tengah yang mencapai 2.004 pemilih, kemudian Aceh Barat Daya sebanyak 973 orang dan Aceh Tenggara 185 orang.
Sementara untuk tiga daerah masing-masing Banda Aceh, Simeulu dan Sabang dipastikan tidak ada penamabahan pemilih khusus.