Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad meminta media massa sebagai salah satu pilar demokrasi untuk tidak memihak agar dapat mengantarkan suksesi kepemimpinan nasional dengan bermartabat
“Media sebagai pilar demokrasi seharusnya tetap pada ideologinya, bijak di garis tidak berpihak. Saat ini terdapat sejumlah media massa tampak terpolarisasi, padahal media menjadi lokomotif bagi Pilpres yang terhormat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Dewan Pers bersama-sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyatakan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga dari segala bentuk tekanan, campur tangan dan degradasi dari pihak manapun.
Selain itu, kemerdekaan pers ditegakkan antara lain dengan menjaga independensi ruang redaksi. Bagi media penyiaran, independensi ruang redaksi menjadi sesuatu yang mutlak, karena media penyiaran menggunakan frekuensi sebagai milik dan ranah publik.
Dalam rangka menjaga independensi ruang redaksi lembaga penyiaran, Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU No 32/2002 tentang Penyiaran, telah membentuk gugus tugas.
Gugus tugas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik untuk mencegah dan menjaga siaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip independensi dan prinsip-prinsip etika jurnalis.
Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dalam pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden yang ditayangkan sepanjang tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014, gugus tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu.
Untuk itu, pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik.
Harus diingat pula bahwa menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.
Selain itu, menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media terkait pemilu dan mengimbau kepada pemilik dan pimpinan media tersebut untuk mematuhi Undang-Undang Penyiaran dan UU Pers.(republika)