Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 membantah keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan partai politik sebagai pemohon untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Salah satu bantahan KPU adalah adanya dua formulir DA yang dikeluarkan oleh PPK Simpang Tiga.
Sidang lanjutan penyelesaian PHPU untuk Provinsi Aceh yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva menghadirkan saksi dari pihak termohon. Salah satunya Effendi, anggota PPK Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar membantah pihaknya telah mengeluarkan dua formulir model DA1. Ia justru menyatakan saksi Partai Nasdem saat itu yang memaksa PPK untuk memberikan formulir DA1 yang ditulis tangan, padahal PPK Simpang Tiga telah menjelaskan bahwa formulir DA1 masih banyak kekeliruan.
“Sebenarnya kami tidak mengeluarkan DA1 ganda. Tidak mungkin karena saat pleno itu dihadiri oleh Panwascam dan seluruh saksi parpol. Lalu Nasdem meminta DA1 yang manual (ditulis tangan) untuk pegangan, kami menjelaskan ada beberpa desa yang belum dimasukan dalam rekap tersebut. Tapi saksi Nasdem tetap memaksa kami untuk menyerahkan yang manual,” ungkapnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/6).
Ia mengaku masih ada suara dari 7 TPS di 6 desa yang belum dimasukkan dalam DA tulis tangan tersebut. Kemudian PPK mengeluarkan DA1 yang telah direkapitulasi secara keseluruhan dan telah diketik. “Kami menjelaskan DA1 yang manual tidak berlaku, yang benar adalah yang yang sudah diketik dan ini yang akan diserahkan pada KIP Kabupaten Pidie. Bahkan saat itu ada surat pernyataan yang ditandatangani Panwascam dan seluruh saksi parpol, termasuk Nasdem yang menyatakan DA1 manual tidak berlaku,” paparnya.
Efendi juga menjelaskan semua saksi parpol yang hadir dalam rekapitulasi suara tingkat kecamatan menandatangani formulir DA1 dan tidak ada yang mengajukan keberatan, termasuk Partai Nasdem. Panwaslu pun tidak memberikan rekomendasi ihwal penyelenggaraan Pemilu di daerahnya.
Sebelumnya, saksi Partai Nasdem mengungkap adanya formulir DA1 ganda yang dikeluarkan oleh PPK Simpang Tiga, yakni yang ditulis tangan dan diketik komputer. Namun, ada perbedaan jumlah suara pada kedua formulir tersebut. “Kami terkelabui karena ada perbedaan jumlah suara untuk Partai Gerindra yang selisihnya sangat signifikan. Awalnya di tulisan manual suara Gerindra 451 suara, lalu setelah diketik menjadi 1566 suara. Kemudian kami mencocokan dengan C1, ternyata memang ada perubahan penulisan angka,” papar Teuku Banta Syahrizal, Senin (2/5).
Tidak Laksanakan Rekomendasi
Sebagian besar saksi yang merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat desa hingga kabupaten juga mengaku para parpol peserta Pemilu tidak mengajukan keberatan saat proses rekapitulasi suara baik di tingkat TPS, desa, hingga kabupaten. Kendati demikian, untuk Subulussalam, Panwaslu setempat telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di satu TPS.
“Ada rekomendasi dari Panwaslu untuk KIP Subulussalam. Mereka meminta diadakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Subulussalam,” ujar saksi Binsar Marbun yang saat itu menjadi anggota PPK Simpang Kiri, Subulussalam.
Namun, PSU tidak dilakukan karena menurutnya tidak ada perintah dari atasan. Ia juga mengaku tidak tahu mengapa Panwaslu merekomendasikan untuk melakukan PSU di daerah tersebut. “Tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya.