PGRI : UN Bukan Standar Mengukur Pendidikan

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) provinsi Aceh menyatakan standar kelulusan Ujian Nasional (UN) tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur kondisi pendidikan di daerah manapun.

Hal demikian dikatakan ketua PGRI Aceh Ramli Rasyid menanggapi kritikan sejumlah pihak terhadap hasil UN di provinsi Aceh yang merupakan terendah secara nasional.

Ramli Rasyid mengatakan ada 11 komponen yang harus dilakukan pemerintah Aceh untuk meningkatkan mutu pendidikan di provinsi Aceh diantaranya, komitmen anak didik, kemudian peran orang tua dan mutu guru. Menurutnya tidak mungkin pendidikan akan berhasil jika mutu guru tidak baik, dikatakan Ramli saat ini masih ada 37 persen guru di provinsi Aceh yang sama sekali tidak pernah mengikuti pelatihan dasar untuk mengajar.

Hal ini juga mnunjukkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap mutu guru, dalam hal ini juga peran dari dinas pendidikan dan Majelis Penddidikan Daerah (MPD). Pihaknya berharap komitmen pemerintah Aceh untuk mewujudkan visi-misinya meningkatkan mutu pendidikan.

“Yang ingin saya katakana adalah kita berharap komitmen pemerintah, kita menagih visi-misi pemerintah Aceh, ini janji pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, selain itu komitmen masyarakat juga bagaimana?”lanjutnya.

Ramli menambahkan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru menjadi tanggungjawab dari pemerintah, namun demikian menurutnya mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru, akan tetapi juga kepedulian pemerintah untuk menyediakan delapan standar minimal, kedelapan standar tersebut antara lain, standar mutu, standar pelayanan dan standar sarana prasarana.

“Kita meminta pemerintah tidak melihat standar pendidikan di kota Banda Aceh, pasalnya di Banda Aceh saja hanya 60 persen terpenuhi lab disekolah-sekolah, belum lagi di Kabupaten Simeulu ataupun kabupaten Gayo Lues”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads