Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) meminta pihak asing untuk menghormati pelaksanaan Syariat Islam yang dilaksanakan secara menyeluruh di Provinsi Aceh.
“Kami meminta kepada semua pihak di luar Aceh, terutama asing untuk menghormati dan menghargai aturan hukum syariat yang berlaku di provinsi ini,” kata Ketua MIUMI Aceh Muhammad Yusran Hadi di Banda Aceh, Sabtu.
Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, ia menyebutkan merupakan hukum yang sah dan diakui oleh undang undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Selain itu, aturan Syariat Islam juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat muslim di Aceh dalam menjalankan kekebasan beragama yang harus dihormati oleh semua pihak, kata Yusran Hadi menambahkan.
Ketua MIUMI Aceh juga menyesali pemberitaan sejumlah media asing dan nasional terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kota Langsa yang dinilai telah menyudutkan penegakan Syariat Islam di Aceh.
“Kami menyesali dan menyanyangkan pemberitaan media tersebut yang tidak adil dan benar. Seharusnya media itu menjelaskan persoalan ini dengan adil dan benar agar tidak timbul fitnah dan perspektif negatif terhadap syariat Islam di Aceh,” katanya menjelaskan.
Yusran menilai media tersebut seharusnya menjaga kode etik jurnalistik dengan jujur, adil dan benar serta melakukan tabayun (cross check) terhadap suatu masalah yang akan di ekspos. Terlebih lagi banyak sisi positif dari pemberlakuan syariat Islam di Aceh yang tidak diberitakannya.
MIUMI Aceh juga mengecam setiap upaya untuk melecehkan dan mendiskriditkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Pemberitaan negatif tersebut jelas-jelas bertujuan untuk melecehkan dan mendiskriditkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
“Tentu saja hal tersebut sangat menyinggung perasaan umat Islam di Aceh secara khusus, dan di Indonesia secara umum. MIUMI juga mengecam setiap intervensi dari pihak luar terhadap pelaksaaan Syariat di Aceh. Syariat Islam merupakan pilihan dan kebutuhan rakyat Aceh,” kata Yusran Hadi.(antaraaceh.com)