Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menerima 409 kasus laporan pelanggaran pemilu selama periode 15 April 2013 hingga 12 Mei 2014.
Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani,mengatakan dari 409 kasus pelanggaran pemilu tersebut 220 diantaranya adalah pelanggaran pidana, menurutnya Pada pelanggaran pidana hanya tujuh kasus yang sampai ke pengadilan, “Kasus-kasus tersebut terjadi di dua wilayah, Aceh Utara ada tiga kasus dan Lhokseumawe terdapat empat kasus”ujar Asqalani.
Sedangkan pelanggaran pidana selebihnya, yaitu 193 kasus terhenti di Panwaslu, 18 kasus hanya sampai di kepolisian dan dua kasus di kejaksaan. ketiganya hanya SP-3, karena dinilai tidak memenuhi unsur.
Selanjutnya bawaslu juga menerima 10 laporan pelanggaran senketa,dan Semuanya sudah diselesaikan, diantarnya enam oleh Bawaslu dan empat oleh Panwaslu serta instansi lainnya, “Selain itu juga ada laporan pelanggaran kode etik sebanyak 23 kasus, dalam pelanggaran ini, 13 kasus sampai ke Panwaslu, dua di KIP kota Banda Aceh, dan delapan kasus sudah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)”urainya.
Asqalani menambahkan pihaknya juga menerima 135 pelanggaran administrasi,masing-masing 50 kasus diselsaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota di Aceh, 84 kasus sampai ke Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan satu di instansi lain.
Asqalani merincikan dari 409 kasus pelanggaran tersebut, 42 diantaranya ditangani oleh Bawaslu Aceh. Dan paling banyak kasus pelanggaran administrasi, yaitu 16 kasus. Pelanggaran pidana hanya satu kasus ijazah palsu, yang terhenti di kejaksaan. Pelanggaran sengketa ada enam kasus, dan kode etik empat kasus, yang sudah diserahkan ke DKPP.
Asqalani menambahkan, menyangkut dengan kasus pelanggaran pidana yang paling banyak ditemukan di Kabupaten Bireuen, selama masa kampanye, yaitu sebanyak 26 kasus. Kemudian disusul Pidie, seperti ditemukan surat suara yang sudah duluan tercoblos, penggelembungan suara dan surat suara tertukar.
“Sedangkan yang ketiga pelanggaran pidana, banyak ditemukan di Kota Banda Aceh”pungkasnya.