Partai Demokrat berhasil meraih kursi terbanyak, yakni lima dari 30 kursi di DPRK Banda Aceh periode 2014-2019 hasil Pemilu legislatif 2014.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Senin, mengatakan penetapan kursi DPRK Banda Aceh dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
“Dari hasil rekapitulasi, Partai Nasdem memperoleh suara terbanyak, sedangkan perolehan kursi terbanyak diraih Partai Demokrat,” kata Munawar Syah.
Namun setelah dihitung berdasarkan bilangan penghitung, kata Munawar Syah, Partai Nasdem memperoleh empat kursi, PKS empat kursi, Partai Aceh empat kursi.
Kemudian, PAN, PPP, dan, Partai Golkar masing-masing tiga kursi. Partai Gerindra dua kursi, dan PKPI dan Partai Damai Aceh (PDA) masing-masing satu kursi.
“Dari 15 partai peserta pemilu, 10 partai meraih kursi legislatif. Sedangkan lima partai lainnya, yakni Partai Nasional Aceh (PNA), PBB, PKB, PDIP dan Partai Hanura tidak memperoleh kursi DPRK Banda Aceh,” jelas Munawar Syah.
Munawar Syah menghimbau kepada partai politik yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk segera mendaftarkan gugatannya.
“Hari ini terakhir pendaftaran gugatan. Kalau memang ingin mendaftar bisa melalui website Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ditutup sekitar pukul 23.59 WIB,” ujar dia.