Sebanyak 699.830 orang atau 22,42 persen warga Aceh yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dilaporkan tidak menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014.
Berdasarkan hasil perbaikan data jumlah pemilih dalam rekapitulasi suara Aceh di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, yaitu 3.315.094 orang dan yang menggunakan hak pilih hanya 2.615.264 orang atau partisipasi pemilih mencapai 77,58 persen.
“Jumlah partisipasi pemiih pada pemilu legislatif di Aceh hanya 77,58 persen. Ini hasil yang kami dapatkan setelah rapat pleno di tingkat KPU Pusat,” kata
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Ridwan Hadi kepada wartawan di Media Center KIP Aceh, Selasa (6/5).
Untuk tingkat DPR-RI, jumlah yang menggunakan hak pilih 2.615.218 orang terdiri atas Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 sebanyak 1.412.950 orang dan Dapil Aceh 2 sejumlah 1.202.268 orang. Kemudian untuk suara sah DPR-RI berjumlah 2.316.226 suara. Kemudian untuk DPD-RI, jumlah yang menggunakan hak pilih 2.615.264 orang dengan suara sah 2.240.124.
Selanjutnya tingkat DPRA, jumlah yang menggunakan hak pilih 2.615.264 orang,dan suara sah di 10 Daerah Pemilihan (Dapil) 2.399.161.
“Berarti masih banyak masyarakat yang tidak memberikan hak suaranya pada Pemilu lalu, dengan berbagai alasan yang belum bisa dipastikan sebabnya,” jelas Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi menambahkan, KIP Aceh akan melakukan penetapan kursi untuk calon yang terpilih untuk tingkat DPR Aceh sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Pusat.
“Sesuai jadwal KPU dari 11-18 Mei 2014, tapi kami tetap akan lakukan koordinasi dulu dengan KPU Pusat, karena sampai sekarang mereka masih melakukan rapat pleno rekapitulasi suara nasional,” sebut Ridwan Hadi.(analisa)