Manajemen Rumah Sakit (RS) Tgk Fakinah Banda Aceh dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Komnas HAM Perwakilan Aceh, Rabu (30/4), karena dinilai telah mengancam pengurus Serikat Pekerja Perawat pada RS tersebut yang menuntut hak-hak normatif pekerja sesuai dengan UU.
Serikat pekerja di antaranya menuntut RS Fakinah untuk membayar upah sesuai dengan UMP Aceh yang saat ini senilai Rp1.750.000/bulan, kontrak kerja antara RS Fakinah dan pekerja harus segera dibuat dengan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti Jamsostek yang belum jelas, pembayaran gaji yang tidak memakai struk gaji, jam kerja yang tidak jelas, pemotongan gaji sepihak tanpa ada pemberitahuan, serta hak cuti dan konsumsi pada saat jam lembur.
“Mewakili serikat pekerja RS Tgk Fakinah, YARA melaporkan RS Tgk Fakinah ke Komnas HAM Perwakilan Aceh atas tindakan yang menekan pengurus serikat pekerja yang menuntut hak-hak nnormatif perkerja seperti yang telah di jamin dalam UU. Tindakan menekan Serikat Pekerja ini bertentangan dengan UU dan melanggar HAM,” tegas Direktur YARA, Safaruddin SH, Rabu (30/4).
Menurutnya, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh untuk meminta difasilitasi pertemuan tripartit guna menyusun surat perjanjian kontrak antara pekerja dengan RS Tgk Fakinah, karena yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya perjanjian kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja di RS itu yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Laporan di Komnas HAM Perwakilan Aceh diterima oleh Ek Azmiyadi, SH dengan Nomor Pengaduan 14.01.P/IV/2014.
Terhadap kebebasan berserikat tenaga kerja, UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah diatur, bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara.
Safaruddin menambahkan, permasalahan hak-hak pekerja sebenarnya sudah pernah difasilitasi mediasi secara tripartit oleh Disnaker Kota Banda Aceh pada Rabu (26/2) dengan melahirkan kesepakatan Di antaranya, kekurangan UMP tahun 2013 akan dibayarkan secara bertahap. Untuk tahap pertama pada Februri 2014, tahap kedua Mei 2014 dan tahap ketiga pada Agustus 2014.
Sementara kekurangan gaji UMP 2014 akan dibicarakan secepatnya dengan pekerja dan pimpinan perusahaan, cuti bagi pekerja akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja akan diasuransikan ke BPJS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan ketenagakerjaan akan dibicarakan kembali bersama pekerja dan pimpinan perusahaan.
Namun setelah kesepakatan tersebut ditandatangani oleh serikat pekerja, RS Tgk Fakinah dan mediator hubungan industrial dari Dinas tenaga Kerja Kota Banda Aceh, RS Fakinah tidak sepenuhnya melaksanakan kesepakatan tersebut, sehingga Serikat Pekerja kembali menuntut hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam UU.
Tuntutan tersebut kemudian dijawab dengan Surat Peringatan II oleh Manajemen RS Tgk Fakinah, pengurus dan anggota Serikat Pekerja juga diancam akan dirumahkan jika tetap menyuarakan tuntutannya. Merasa terancam, Ketua Serikat Pekerja, Darma Susanti dan Sekretaris, Syakban mengadukan permasalahannya ke YARA.(analisa)