Rapat pleno penghitungan perolehan suara DPR Aceh yang berlangsung Kamis (24/04/2014) berlangsung alot, hampir satu hari penuh KIP Aceh hanya membahas rekapitulasi dari KIP Pidie.
Hal itu dikarenakan munculnya sejumlah protes dari saksi-saksi partai polistik dan Bawaslu Aceh yang melihat banyaknya kecurangan pada hasil rekapitulasi KIP Pidie. Akibatnya proses pleno kabupaten Pidie harus beberapa kali diskor oleh pimpinan rapat.
Saksi partai Nasdem Teuku Banta mengaku partainya dirugikan dengan adanya perbedaan data yang dimilki oleh saksi dengan yang dimilki oleh KIP, apalagi pada data tersebut terjadi penambahan hingga 2000 suara pada partai Gerindra, hal itu menyebabkan terancamnya perolehan kursi partai Nasdem dari DP 2 yang terdiri dari kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, “Kami menemukan adanya perbedaan daya di kecamatan Simpang Tiga”ujarnya.
Protes lain juga muncul dari saksi PKS Eriza, Eriza sempat meminta KIP Aceh mengumumkan kembali jumlah suara sah di kabupaten Pidie, dan ternyata ditemukan adanya penggelembungan suara sah hingga 17 ribu suara.
“Data yang ada pada KIP bisa kita lihat berbeda dengan apa yang dimunculkan di monitor”lanjutnya.
Atas dasar temuan-temuan itu Ketua Bawaslu Aceh Asqalani meminta KIP Aceh untuk membuka kembali data dari kabupaten Pidie untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki saksi dan data Bawaslu, Asqalani mengatakan menjadi kewajiban dari KIP Aceh untuk memastikan cocok tidaknya dokumen yang dimiliki oleh KIP dengan para saksi dan pengawas.
Hal itu menurutnya sama dengan apa yang dilakukan oleh KIP terhadap peristiwa di kabupaten Aceh Timur sebelumnya.
“Bawaslu konsisten meminta ini dibetulkan, jadi jangan sampai orang berfikir Bawaslu bersama KIP untuk tidak membetulkan apa yang disampaikan oleh para saksi”ujarnya yang disambut tepuk tangan peserta rapat pleno yang hadir.
Asqalani menambahkan pihaknya tidak ingin ikut-ikutan membenarkan apa yang akan diputuskan oleh KIP Aceh dengan berbagai alasan dan teori yang digunakan untuk membenarkan argumennya
Ketua KIP Aceh Ridwan hadi mengatakan pihaknya tidak dapat menggunakan data Bawaslu maupun saksi, data yang digunakan pihaknya hanyalah data dari KIP Pidie.
KIP Pidie sendiri berkilah adanya perbedaan data-data tersebut disebabkan oleh adanya dua TPS yang tidak masuk pada saat rekap pertama dilakukan. Selain itu KIP Pidie mengaku pihak hanya melakukan rekap yang diserahkan oleh PPK.
Pada kesempatan tersebut Saksi partai Golkar Qamaruzzaman mempertanyakan perlakuan berbeda KIP Aceh terhadap kasus Aceh Timur dengan kasus Pidie, menurutnya KIP Aceh begitu tegas saat menemukan pelanggaran yang dilakukan Golkar di kabupaten Aceh Timur, namun terkesan pasang badan saat kasus yang sama terjadi di kabupaten Pidie.
“Kemarin saat Golkar kedapatan penambahan suara KIP begitu antusias tapi hari ini kenapa perlakuannya berbeda”ujarnya heran.