Gerakan Perempuan : Hukum Berat Oknum Polisi Yang Cabuli Anak Dibawah Umur

Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan di provinsi Aceh.

Kasus terakhir adalah pencabulan terhadap lima orang anak dibawah umur dikecamatan Meuraksa Banda Aceh yang dilakukan oleh oknum polisi.

Sebelumnya juga ada kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Diana, bocah berusia lima tahun di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.

Namun belum ada satupun dari kasus-kasus tersebut yang tuntas penegakan hukumnya, baik kepastian hukum kepada pelaku dan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Hal itu diungkapkan oleh koordinator aksi gerakan perempuan Aceh Destika Gilang Lestari terkait kekerasan seksual terhadap anak di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (24/04/2014).

Destika mengatakan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2012 tercatat 27 kasus, dan meningkat menjadi 70 kasus pada tahun 2013. Kasus kekerasan terhadap anak umumnya dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Kasus kekerasan terhadap anak dilakukan orang terdekat, eperti ayah tiri, paman, guru bahkan tetangga”lanjutnya.

Destika menambahkan hingga saat ini tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk penanganan anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Pihaknya menuntut Kapolri dan Kapolda Aceh agar memberikan tindakan tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak termasuk memberikan saksi yang berat bagi pelaku yang berstatus anggota polri.

Selain itu kejaksaan dan pengadilan agar memberikan hukuman yang maksimal bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Pihaknya juga berharap pemerintah Aceh, institusi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menjamin perlindungan keamanan kepada korban dan keluaraga korban.

“Kepada ulama, lembaga pendidikan, Majelis Adat Aceh agar terlibat aktif dalam upaya perlindungan dan penghentian berbagai tindak kejehatan seksual terhadap anak”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads