Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) memberikan waktu hingga tanggal 5 Mei 2014 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh untuk mengungkap kasus-kasus pelanggaran pemilu di Aceh secara tuntas dan transparan.
”Jika tidak masyarakat sipil akan melakukan gugatan terhadap penyelenggara pemilu, ” ujar Agusta Mukhtar dari KPBA dalam orasinya pada aksi unjukrasa didepan kantor Bawaslu Aceh, Senin (14/04/2014).
Agusta Mukhtar mengharapkan ketegasan Bawaslu untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran dan kekerasa selama pemilu yang terus berlangsung setiap pelaksanaan pemilu di provinsi Aceh, Agusta mengatakan jika itu tidak segera ditindaklanjuti maka pihaknya akan menggugat Bawaslu karena tidak bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Pihaknya berharap Bawaslu tidak tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hampir merata diseluruh Aceh. Menurutnya Bawaslu harus mengungkap secara transparan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi di provinsi Aceh.
”Kami mendukung Bawaslu kalau Bawaslu mau mengungkap kekerasan yang terjadi selama pemilu Aceh, kalau tidak mampu maka kami akan gugat Bawaslu, karena ini ada semacam pembiaran terhadap pelanggaran dan kekerasan di Aceh”lanjutnya.
KPBA juga mendesak Bawaslu agar mengungkap secara tranparan jumlah suara yang terpantau oleh PPL untuk mencegah terjadinya penggelembungan suara terhadap caleg dan partai tertentu, bahkan akan terjadinya jual-beli suara.
”Bawaslu juga harus mengumumkan jumlah suarat suara yang tidak digunakan oleh pemilih, hal itu juga untuk mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan caleg maupun partai tertentu”lanjutnya lagi.
Menurut Agusta kekerasan dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tidak hanya merusak pelaksanaan pemilu akan tetapi mengancam masa depan demokrasi di Aceh.
Agusta merincikan jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan pihaknya antara lain pembagian kain sarung, pembagian sembako, pemberian sumbangan dalam bentuk uang, surat suara yang sudah tercoblos, pengancaman dan intimidasi serta penggiringan pemilih oleh partai politik dan PPS.