Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Timur Ismail ditangkap pihak kepolisian polres Aceh Timur, Selasa, 8 April 2014.
Penangkapan dilakukan setelah penggerebekan mobil ketua KIP Aceh Timur dan ditemukannya sejumlah surat suara DPD, DPR RI dan DPRA.
Ismail ditangkap karena membawa surat suara tanpa pengawasan dari petugas dan dari Panwaslu.
Wakil ketua KIP Aceh Basri M Sabi membenarkan adanya penangkapan ketua KIP Aceh Timur oleh pihak kepolisian, Basri mengaku belum mengetahui pasti motif ketua KIP Aceh Timur membawa surat suara dimobilnya tanpa adanya pengawalan. Menurut Basri ketua KIP Aceh Timur telah melakukan kesalahan karena membawa surat suara tanpa pengawasan.
“Kalau informasinya benar dia bawa surat suara maka ketua kip Aceh Timur salah dan proses penangkapan sudah benar”ujarnya.
Basri mengaku pihak nya sudah mengkhawatirkan peristiwa itu terjadi, pasalnya KIP Aceh Timur baru saja melaporkan kekurangan surat suara di 5 daerah pemilihan, dan kekurangan tersebut dilaporkan dengan sangat tiba-tiba. Namun belakangan KIP Aceh Timur melaporkan sudah tidak ada masalah dengan surat suara.
“Mungkin kekhawatiran kita sudah terjawab dengan ditangkapnya ketua KIP Aceh Timur”lanjutnya lagi.
Meski demikian diakui Basri pihaknya masih menunggu informasi lanjutan terkait proses penangkapan ketua KIP Aceh Timur.