Kasus politik uang mendominasi dugaan pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dari 13 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diterima, lima di antaranya terkait politik uang. Kasus politik uang mendominasi dugaan pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dari 13 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diterima, lima di antaranya terkait politik uang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan, selain politik uang, penggunaan kendaraan dinas pada saat kampanye menempati posisi kedua pelanggaran yang diteruskan. Pelanggaran lain yang diteruskan seperti kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat terlarang, pencopotan atribut partai politik tertentu oleh kader partai lain serta keikutsertaan pegawan negeri sipil saat kampanye.
“Politik uang ada lima kasus, penggunaan fasilitas kedinasan ada tiga kasus, perusakan alat peraga kampanye, keikutsertaan PNS dan kampanye di luar jadwal masing-masing satu kasus,” kata Agus di Mabes Polri, Rabu (2/4/2014).
Agus menambahkan, dari 13 kasus yang diteruskan, 12 kasus di antaranya masuk tahap penydikan. Sementara, satu kasus lainnya dinyatakan lengkap.
Namun, Agus enggan menyebutkan kasus mana yang telah dinyatakan lengkap itu. Termasuk, saat disinggung mengenai partai politik dan penetapan tersangka terkait hal itu. Sementara itu, meski dugaan pelanggaran pemilu cukup banyak, Agus mengklaim, pelaksanaan tahapan kampanye terbuka berlangsung aman. Situasi serta kondisi keamanan di sekitar pelaksanaan lokasi kampanye dikabarkan kondusif dan terkendali.
Berdasarkan catatan kepolisian, hingga saat ini pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai politik sebanyak 13.702 kali. Sedangkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan sebagai salah satu syarat pelaksanaan kampanye terbuka mencapai 9.681 lembar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan, selain politik uang, penggunaan kendaraan dinas pada saat kampanye menempati posisi kedua pelanggaran yang diteruskan. Pelanggaran lain yang diteruskan seperti kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat terlarang, pencopotan atribut partai politik tertentu oleh kader partai lain serta keikutsertaan pegawan negeri sipil saat kampanye.
“Politik uang ada lima kasus, penggunaan fasilitas kedinasan ada tiga kasus, perusakan alat peraga kampanye, keikutsertaan PNS dan kampanye di luar jadwal masing-masing satu kasus,” kata Agus di Mabes Polri, Rabu (2/4/2014).
Agus menambahkan, dari 13 kasus yang diteruskan, 12 kasus di antaranya masuk tahap penydikan. Sementara, satu kasus lainnya dinyatakan lengkap.
Namun, Agus enggan menyebutkan kasus mana yang telah dinyatakan lengkap itu. Termasuk, saat disinggung mengenai partai politik dan penetapan tersangka terkait hal itu.
Sementara itu, meski dugaan pelanggaran pemilu cukup banyak, Agus mengklaim, pelaksanaan tahapan kampanye terbuka berlangsung aman. Situasi serta kondisi keamanan di sekitar pelaksanaan lokasi kampanye dikabarkan kondusif dan terkendali.
Berdasarkan catatan kepolisian, hingga saat ini pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai politik sebanyak 13.702 kali. Sedangkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan sebagai salah satu syarat pelaksanaan kampanye terbuka mencapai 9.681 lembar. [Kompas]