Dana Hibah Dan Bansos Rawan Digunakan Untuk Kepentingan Politik

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Gubernur untuk dapat menghentikan sementara penyaluran bantuan Hibah dan Bansos.

Hal ini penting mengingat agar bantuan tersebut tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan politik menjelang pemilu 2014.

Hal ini sebagaimana juga yang pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu melalui surat edarannya Nomor B-14/01-15/01/2014 kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Koordinator Bidang Anggaran dan Kebijakan Publik Hafid  berharap kepada pemerintah Aceh agar dalam melakukan penyaluran bantuan hibah dan bansos lebih mengedepankan prinsip keterbukaan (transparansi) serta memerhatikan azas keadlan, kepatutan, rasionalitas dan bermanfaat luas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan. Hal ini dikarenakan selama ini kita melihat pemerintah Aceh masih belum terbuka dalam penyaluran bantuan-bantuan sosial maupun hibah tersebut.

“Sebagai gambaran, Pemerintah Aceh dalam APBA 2014 mengalokasikan Bantuan Hibah sebesar Rp. 817,3 Milyar dan Bansos sebesar Rp. 375,2 Milyar”lanjutnya.

Begitupula pihaknya mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh untuk dapat melakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana Hibah dan Bansos apalagi untuk anggaran di tahun “politik” 2014 ini.

“Audit khusus ini penting untuk meminimalisasi penyimpangan serta dapat dilakukannya penindakan oleh aparat penegak hukum bagi yang melakukan pelanggaran dan atau penyimpangan anggaran daerah”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads