Pimpinan PT Borgo Kelana Tour and Travel (BKTT), Hj Qhudari SPdI, yang juga calon anggota legislatif (caleg) DPRK Lhokseumawe dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan warga ke Polresta Banda Aceh, Senin (17/3), karena diduga menggelapkan ongkos ibadah umrah karena gagal berangkat pada April 2013.
Penduduk Gampong Setui, Banda Aceh, Indiani (48), salah satu korban penipuan PT BKTT Cabang Leung Bata baru melaporkan kasus ini ke polisi setelah hampir setahun karena sebelumnya Qhudari menjanjikan kepada Indiani dan dua keponakannya bahwa keberangkatannya digeser pada Juni 2013.
Indiani kepada wartawan ri Ruang SPKT Polresta Banda Aceh, saat melaporkan kasus itu menceritakan, dia dan dua keponakannya telah menyerahkan uang senilai Rp 49 juta untuk biaya umrah pada 26 April 2013.
Namun, saat keberangkatan ditunda hingga Juni, BKTT meminta biaya tambahan hingga Rp 20 juta lebih kepada ketiganya. “Kenyataannya, hingga sekarang kami gagal berangkat,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya dialami mereka bertiga, tapi juga sejumlah warga lainnya. “Yang saya tahu saat itu ada sekitar delapan orang. Tapi saya tidak kenal dengan mereka, apalagi sekarang kantor PT BKTT itu sudah ditutup,” tuturnya.
Indiani melaporkan kasus penipuan ini kepada polisi karena Qhudari menjanjikan mengembalikan uangnya senilai Rp 60,5 juta pada akhir Desember 2013 yang kemudian dibatalkan hingga akhir Maret tahun ini.
“Bulan ini saya mengirim SMS (pesan singkat) kepada Ibu Qhudari. Saya tanya tanggal berapa uang itu dikembalikan. Tapi, tidak ada jawaban darinya,” terangnya.
Diakuinya, Qhudari yang diketahui maju sebagai caleg DPRK Lhokseumawe dari PAN sudah melakukan pembayaran secara menyicil sebesar Rp3 juta sehingga sisa uang yang belum dikembalikan senilai Rp 57,5 juta.(Analisa)