Sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam, Pemerintah Aceh melarang adanya bar dan minuman keras pada hotel-hotel di Aceh.
“Jangan sampai hotel justru menjadi tempat lokalisasi minuman keras, padahal minuman keras sudah dilarang beredar di seluruh Aceh, kalau di hotel bisa nyaman-nyaman saja, salah juga kita,” Kata Sekretaris Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Moharriadi ST , S. Ag menyusul adanya keluhan dari pihak pengusaha perhotelan di Banda Aceh terkait razia WH dan larangan menjual miras di hotel, pada rapat Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Aceh, Rabu (26/02/2014) lalu.
Mohhariadi mengatakan tidak ada benturan hukum dalam hal pelarangan miras di provinsi Aceh sebagaimana dikatakan oleh salah seorang pengusaha hotel dari PHRI Aceh beberapa waktu lalu.
“Aceh mempunyai kekhususan berupa qanun yang mengatur pelarangan minuman keras, tidak hanya di hotel bahkan seluruh Aceh”imbuhnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya salah seorang pengusaha hotel dari PHRI Aceh, Octowandi mengeluhkan adanya larangan minuman keras di hotel, menurut dia ada peraturan presiden (perpres) yang membolehkan penyediaan miras pada hotel bintang tiga keatas.