Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh kembali mengingatkan partai politik di provinsi Aceh untuk segera melaporkan dana kampanyenya, pasalnya hingga saat ini belum satupun partai politik yang melaporkan dana kampanye, padahal batas pelaporan akan berkahir pada tanggal 2 Maret mendatang.
Hal demikian dikatakan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Junaidi disela-sela peresmian media center KIP Aceh, Rabu (26/02/2014).
Junaidi mengatakan KIP Aceh sudah mengundang partai politik dan calon anggota DPD untuk mensosialisasikan apa saja yang perlu dilaporkan, menurutnya ada tiga hal yang harus dilaporkan oleh partai politik dan calon DPD, pertama pelaporan penerimaan sumbangangan yang diterima oleh partai politik ataupun calon DPD mulai 28 Desember 2013 sampai 2 Maret, baik sumbangan dari perorangan maupun badan usaha, kemudian pelaporan rekening khusus kampanye, dan yang ketiga adalah pelaporan dana awal kampanye.
“Batas pelaporannya pada tanggal 2 Maret 2014 mendatang pada pukul 18.00, jika tidak semua calegnya akan digugurkan”ujarnya.
Junaidi menyebutkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 disebutkan jika peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye akan dicoret sebagai peserta pemilu, sehingga semua calegnya akan dinyatakan gugur.
Junaidi mengatakan bedasarkan data pada helpdesk pelaporan dana kampanye baru 2 partai politik yang menyerahkan rekening khusus kampanye yaitu Partai keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) sedangkan 13 partai politik lainnya belum melaporkan. Sedangkan untuk DPD baru 6 dari 40 orang calon yang melaporkan rekening khusus.
”Yang paling lengkap PKS, kalau PAN sudah tapi belum lengkap, Sedangkan untuk pelaporan dana kampanye belum ada satupun partai politik yang melaporkan, kalau DPD sudah ada satu orang”lanjutnya lagi.
KIP kembali menghimbau partai politik untuk memanfaatkan waktu yang tersiasa selama empat hari kedepan untuk melaporkan dana kampanyenya.
Selain itu Junaidi berjanji akan mempublikasikan semua laporan dana kampanye parpol dan calon DPD kepada masyarakat paling lambat tiga hari setelah batas waktu penyerahan.