Wakil Mentri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebutkan Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah untuk menanggulangi LP atau rutan yang over kapasitas.
Hal demikian dikatakan Denny Indrayana di Banda Aceh, Sabtu (15/02/2014).
Deny menyebutkan LP dan rutan yang over kapasitas tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan hampir diseluruh provinsi di Indonesia.
Denny merincikan langkah-langkah yang diambil pemerintah antara lain dengan membangun lapas baru, kemudian memindahkan sebagian napi ke lapas-lapas yang dinilai masih lebih longgar, selanjutnya pihaknya mendorong agar napi kasus-kasus narkoba, khususnya pemakai untuk direhabilitasi.
Selain itu WamenkumHAM juga mendorong pemberian hak-hak narapidana.
“Selanjutnya kita memasukkan regulasi dalam KUHP agar tidak hanya pemenjaraan, tetapi juga dihukum dengan kerja-kerja sosial lainnya”Ujar Denny.
Sementara itu terkait dengan seringnya kasus kaburnya napi dari lapas di provinsi Aceh, Wamenkumham meminta pihak lapas untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pihak kepolisian.